Refleksi Hari Bhayangkara ke-80: Menguatkan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
80 Tahun Korps Bhayangkara haruslah menjadi momentum reflektif untuk menilai kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tema tahun ini “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” menegaskan bahwa orientasi utama Polri tidak cukup hanya dipahami sebagai pelaksana kewenangan negara, tetapi sebagai institusi publik yang harus menghadirkan rasa aman, pelayanan yang adil, serta kepercayaan sosial di tengah masyarakat. Tema tersebut juga dapat kita maknai sebagai komitmen peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan kepercayaan publik melalui kerja nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Keberadaan Polri dapat kita pahami dari kebutuhan dasar manusia terhadap keamanan dan ketertiban. Dalam tradisi pemikiran politik modern, negara hadir untuk mencegah kekacauan sosial dan menjamin kehidupan bersama yang aman. Bahkan Weber menjelaskan bahwa negara memiliki klaim atas penggunaan kekuatan fisik yang sah, dan dalam konteks politik modern, kepolisian merupakan salah satu ekspresi paling konkret dari kewenangan tersebut. Namun, kekuatan yang sah tidak boleh dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas. Justru karena Polri memiliki kewenangan koersif, maka impelemntasi kewenagann tersebut harus dibatasi oleh hukum, etika, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.
Dengan demikian, makna filosofis Polri bukan sekadar penjaga ketertiban, tetapi penjaga keadaban publik. Polri hadir untuk memastikan masyarakat tidak hidup dalam rasa takut, baik takut terhadap kejahatan maupun takut terhadap penyalahgunaan kewenangan negara. Pada titik ini pengabdian Polri harus dipahami sebagai amanah moral. Tugas kepolisian jangan nhanya dipahami pada penindakan hukum saja, tetapi juga harus mencerminkan nilai kemanusiaan, keadilan, kesantunan, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
Hari ini Polri berada dalam masyarakat yang semakin kompleks. Masyarakat hari ini hidup dalam ruang sosial yang cepat berubah akibat digitalisasi, urbanisasi, mobilitas ekonomi, konflik sosial, ketimpangan, dan keterbukaan informasi. Dulu mungkin tindakan aparat hanya diketahui secara lokal kini dapat menjadi perhatian nasional dalam hitungan menit. Karena itu, legitimasi Polri sangat bergantung pada persepsi publik terhadap keadilan, keterbukaan, dan integritas institusi.
Dalam kajian kepolisian modern, Tom R. Tyler melalui teori procedural justice menekankan bahwa masyarakat cenderung patuh pada hukum bukan semata-mata karena takut sanksi, melainkan karena mereka menilai otoritas hukum adalah intitusi yang sah, adil, dan layak dipercaya. Lebih jauh, Kajian sistematis Mazerolle dkk dalam sebuah jurnal juga menunjukkan bahwa intervensi kepolisian yang menggunakan dialog berbasis keadilan prosedural dapat meningkatkan kepuasan publik, kepercayaan kepada polisi, kerja sama warga, dan kepatuhan terhadap hukum. Adapun empat unsur pentingnya adalah memberi ruang suara kepada warga, bersikap netral, memperlakukan warga dengan hormat, dan menunjukkan prilaku yang dapat dipercaya.
Dari perspektif tersebut, “Polri untuk Masyarakat” harus diwujudkan melalui relasi yang dialogis, bukan relasi yang berjarak. Masyarakat tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek pengamanan, tetapi sebagai mitra dalam menciptakan keamanan. Model community policing atau pemolisian masyarakat menekankan kerja sama antara polisi dan warga dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan masalah sosial. Bureau of Justice Assistance menjelaskan bahwa community policing pada dasarnya adalah kolaborasi antara polisi dan masyarakat untuk mengenali serta memecahkan persoalan komunitas, tanpa kepercayaan antara polisi dan warga, pemolisian yang efektif sulit diwujudkan.
Secara normatif, mandat Polri telah ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, yaitu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Mandat tersebut diperjelas dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebut tugas pokok Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian bagi penulis, terdapat 6 hal yang perlu menjadi bahan refleksi.
Pertama, yang perlu diperkuat adalah kepercayaan publik. Data Indikator Politik Indonesia pada survei 17–20 Mei 2025 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan terhadap Polri berada pada angka 72,2 persen, terdiri dari 13,3 persen sangat percaya dan 58,9 persen cukup percaya. Namun, masih terdapat 22,7 persen responden yang menyatakan tidak percaya atau tidak percaya sama sekali. Survei ini menggunakan 1.286 responden dengan margin of error sekitar ±2,8 persen. Angka ini menunjukkan adanya modal sosial yang cukup kuat, tetapi belum boleh dipandang sebagai capaian final karena kepercayaan publik bersifat dinamis ia dapat meningkat karena pelayanan yang baik, tetapi juga dapat menurun karena kasus penyalahgunaan wewenang, kekerasan berlebihan, atau buruknya komunikasi publik.
Kedua, adalah kualitas pelayanan publik kepolisian. Data Ombudsman RI menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga triwulan I 2024 terdapat 7.844 laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kepolisian. Dugaan maladministrasi yang dilaporkan antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan layanan, dan persoalan pelayanan lainnya. Ombudsman juga menekankan pentingnya transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan dalam tubuh Polri. Data ini menjadi masukan bahwa pelayanan kepolisian harus semakin mudah diakses, cepat, transparan, tidak diskriminatif, serta memiliki mekanisme pengaduan yang benar-benar ditindaklanjuti.
ketiga adalah, penguatan keadilan prosedural dalam setiap interaksi aparat dengan masyarakat. Penegakan hukum yang sah tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh proses yang dirasakan warga. Jika masyarakat merasa didengar, dihormati, diberi penjelasan, dan diperlakukan tanpa diskriminasi, maka legitimasi Polri akan meningkat. Sebaliknya, apabila warga merasa diperlakukan kasar, tidak transparan, atau tidak setara, maka kepercayaan akan menurun meskipun tindakan aparat secara formal dianggap sah.
Keempat, adalah penguatan pemolisian berbasis masyarakat secara substantif. Penelitian Ramadhan dan Nurrohman tentang reformasi Polri dan community policing di Indonesia menyimpulkan bahwa reformasi kepolisian perlu diarahkan pada pengurangan kekerasan, penghormatan HAM, serta penguatan pendekatan pemolisian masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik. Namun, riset internasional juga memberi peringatan bahwa community policing tidak otomatis berhasil apabila hanya menjadi program formal dalam Studi Blair dkk. dalam konteks Global South menemukan bahwa program pemolisian masyarakat yang implementasinya lemah cenderung gagal meningkatkan kepercayaan warga maupun menurunkan kejahatan. Artinya, Polri perlu memastikan bahwa pemolisian masyarakat tidak berhenti pada slogan, kegiatan seremonial, atau pertemuan formal, tetapi benar-benar menjadi wadah kolaboratif untuk menyelesaikan masalah local.
Yang kelima adalah penguatan akuntabilitas dan pengawasan internal. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 yang diucapkan pada 25 Januari 2022 dan Putusan MK Nomor 84/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa setiap aparat Polri terikat pada standar operasional prosedur, aturan disiplin, dan aturan profesi. Jika terjadi pelanggaran, aparat harus mempertanggungjawabkannya secara hukum, moral, profesi, dan terutama dalam perspektif hak asasi manusia. MK juga menegaskan bahwa anggota Polri harus menjaga harkat dan martabat manusia serta menjunjung nilai kemanusiaan yang beradab dalam menjalankan tugas. Prinsip ini penting karena legitimasi Polri tidak hanya dibangun dari keberhasilan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga dari kesediaan institusi untuk mengoreksi diri ketika terjadi pelanggaran.
Terakhir, adalah penguatan keamanan yang terukur dan berbasis data. Di satu sisi, capaian keamanan Indonesia menunjukkan sinyal positif. Gallup Global Safety Report 2025 menempatkan Indonesia dengan skor 89 pada Law and Order Index, dan 83 persen responden di Indonesia dilaporkan merasa aman berjalan sendiri pada malam hari. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa indeks tersebut mengukur rasa aman warga, kepercayaan pada polisi lokal, serta pengalaman warga terhadap pencurian atau kekerasan. Namun, capaian rasa aman harus terus dijaga dengan pendekatan berbasis data, pencegahan kejahatan, respons cepat, serta perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.
Berdasarkan poin-poin refleksi tersebut, Hari Bhayangkara ke-80 seharusnya tidak hanya menjadi seremoni institusional, melainkan menjadi ruang evaluasi etis dan akademik. Polri yang ideal adalah Polri yang kuat secara hukum, matang secara kelembagaan, humanis dalam pelayanan, transparan dalam komunikasi, dan akuntabel dalam penggunaan kewenangan. Pengabdian kepada masyarakat harus menjadi orientasi utama setiap kebijakan, setiap operasi, dan setiap interaksi aparat dengan warga.
Harapan kita semua Tema “Polri Mengabdi untuk Masyarakat” bukan hanya tema peringatan, akan tetapi tetapi prinsip kerja yang harus diwujudkan secara konsisten. Dan di usia ke-80, Polri semakin menjadi institusi yang dipercaya karena kehadirannya membawa rasa aman, keadilan, dan ketenteraman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

